Pendose Digital Hitachi
HUBUNGI KAMI M engacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional menyatakan bahwa: Pasal 33 : “Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak terlampaui, harus: a. menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter ; b. melakukan pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi ; dan c. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi” Pasal 34 :” Dosimeter perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2 (dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm Penunjang Bedah.” Pasal 35 : “.... (1) Perlengkapan Proteksi Ra